Ruko Neo Piazza No.09 +62 818734272 petrahoney@gmail.com

Cara Daftar dan Syarat Lengkap KPR FLPP!

Berdasarkan situs Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk bantuan dan pemerataan kepemilikan rumah. KPR FLPP dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding KPR Non-Subsidi.

Sebagai bentuk bantuan bagi MBR, KPR FLPP adalah cicilan yang dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding program KPR non-subsidi. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR-nya. KPR FLPP memberikan kemudahan berupa masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya.

Pada tahun 2021, Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Pendanaan FLPP didapat dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Bank BUMN seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI serta bank pembangunan daerah regional.

 

Syarat Penerima FLPP

Sebagai bagian dari rumah bersubsidi, KPR FLPP tentu tidak dibuka untuk semua orang. Kembali pada tujuan awal, FLPP adalah program yang ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Oleh sebab itu, untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. WNI dan tinggal di Indonesia;
  2. Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
  3. Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  5. Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
  6. Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Selain penerima KPR FLPP, ada juga syarat untuk para pengembang yang ingin berkontribusi dalam program KPR FLPP. Kementerian PUPR menggandeng pengembang yang tertarik untuk membangun rumah subsidi. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, persyaratan dan perizinan perumahan bersubsidi sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang di dalamnya berisi:
  1. Rumah FLPP adalah hasil kerjasama antara bank pelaksana dan developer yang mengharuskan developer memiliki kredensial dalam dunia properti.
  2. Perusahaan developer yang mengajukan proyek rumah bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
  3. Untuk terdaftar di sistem tersebut, developer harus menjadi anggota dari asosiasi developer yang sudah diakui oleh pemerintah seperti :
  • Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)
  • Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Aspernas)
  • Real Estate Indonesia (REI)
  • Himpunan Pengusaha Perumahan (Himpera)
  • Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi)
  • Setelah terdaftar di Sireng, developer harus mengajukan proyek rumah bersubsidi kepada bank.
  • Sudah harus memiliki tanah yang akan dibangun menjadi perumahan tersebut.
Persyaratan FLPP adalah hal yang lumayan ketat, karena KPR FLPP adalah program dari pemerintah. Untuk itu, Anda harus memiliki berkas dokumen yang cukup komplit. Adapun dokumen yang harus Anda Lengkapi diantaranya:
  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  2. IMB
  3. Sertifikat tanah
  4. Pemantauan lingkungan
  5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan serta site plan pembangunan.
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan pembangunan rumah subsidi. Walaupun rumit, namun proyek Rumah FLPP adalah kesempatan usaha bagus untuk pengembang yang membantu keluarga muda memiliki rumah dengan harga yang terjangkau.

Cara Mendapatkan KPR FLPP

Jika Anda memenuhi kriteria untuk mengajukan KPR bersubsidi ini, maka ini adalah kesempatan bagus agar Anda bisa memiliki rumah pertama. Dengan itu, inilah tahap-tahap mendapatkan KPR FLPP :

  1. Lakukan riset dan pilih perumahan bersubsidi yang tepat bagi Anda.
  2. Jika sudah menemukan rumah yang cocok, bayar uang muka kepada developer.
  3. Kumpulkan berkas dokumen untuk mengajukan KPR FLPP.
  4. Datang ke cabang bank pelaksana dan isi formulir pengajuan KPR FLPP.
  5. Jika sudah disetujui, lakukan pembayaran cicilan dengan rutin.
Sebelum Anda mendaftar ada beberapa fitur KPR FLPP yang perlu Anda ketahui. Dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut fitur yang ditawarkan:
  • Suku bunga rendah 5% fixed
  • Tenor 20 tahun
  • Angsuran terjangkau
  • Bebas premi asuransi
  • Bebas PPN
  • Uang muka ringan
Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP mulai dari 1%. Sementara batas harga hunian akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Leave a Reply