Bank Indonesia (BI) Kembali menaikkan Suku Bunga dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada September 2022 sebesar 50 Basis Poin (BPS) menjadi 4,25%. Kenaikan suku bunga ini tentunya berdampak kepada sejumlah dunia usaha atau korporasi salah satunya yaitu berdampak pada kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dampaknya diyakini tidak akan terlalu signifikan.
Menurut Josua Pardede, Ekonom Bank Permata, Kenaikan suku bunga BI tidak akan tiba-tiba berimbas pada bunga kartu kredit. Pasalnya, kenaikan bunga kartu kredit membutuhkan waktu penyesuaian. Menurutnya, kenaikan bunga kredit itu baru akan terasa tahun depan.
Ia juga mengatakan kenaikan suku bunga kredit juga akan bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Meski demikian, ia yakin kenaikannya tidak akan lebih tinggi dari apa yang dilakukan BI.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kenaikan bunga acuan 50 bps jadi sinyal BI ingin mengimbangi naiknya suku bunga bank sentral AS. Rupiah dinilai tidak bisa bertahan apabila BI tidak menaikkan bunga 50 bps.
Bhima mengalanisis Kredit Konsumsi seperti KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor akan menurun dalam beberapa bulan ke depan. Bank harus bersiap mencari cara agar nasabah KPR masih tertarik meminjam.
“Bunga pinjaman KPR akan meningkat tajam, bisa lebih dari 1 persen untuk bunga floating rate. Bank bisa memberi promo, misal bunga fix rate untuk KPR diperpanjang hingga 5 tahun,” Bhima Yudhistira.
Menurut Bhima, melonjaknya suku bunga tersebut berpotensi berimbas pada menurunnya minat masyarakat membeli rumah pada tahun depan. Tak hanya itu, suku bunga kredit kendaraan bermotor menjadi mahal, dengan variabel utama keputusan beli motor via leasing.
Namun, meskipun dampaknya akan terasa seperti itu, Bhima mengatakan BI masih perlu menaikkan 50 bps lagi untuk menahan jual bersih asing, khususnya di pasar surat utang karena dolar AS sedang menguat secara signifikan. Ia mencatat, Dollar index naik ke level 111.5 atau melonjak 15,8%