Dalam hukum perkawinan terdapat 3 jenis perjanjian yaitu Perjanjian Pra-Nikah, Perjanjian Pisah Harta, dan Perjanjian Perkawinan. Ketiga perjanjian ini memiliki pengertian yang sama, yaitu Perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan. Apa itu Perjanjian Pra-Nikah? Perjanjian Pra-Nikah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mereka menikah secara sah. Perjanjian ini akan mengikat […]