Menurut Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018, Mafia tanah merupakan Individu, Kelompok, atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan. Mafia tanah biasanya melakukan kejahatan dengan modus seperti menerbitkan dan atau menggunakan sertifikat palsu, melakukan penguasaan tanah tanpa izin, mengajukan sertifikat hilang kepada kantor pertanahan […]