Ruko Neo Piazza No.09 +62 818734272 petrahoney@gmail.com

Perbedaan Materai Elektronik dan Materai Tempel!

jenis meterai elektronik kini sudah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.  Bea Materai elektronik (eMeterai) resmi diluncurkan dan berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Nominal Bea Meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya senilai Rp3000 dan Rp6000 pada awal 2021.

 

Apa itu Materai ?

Dikutip dari PP 86/2021 Pasal 1 ayat 1, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Beda meterai elektronik dan meterai tempel

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Kalimat yang tertuang dalam PP 86/2021 Pasal 1 ayat 4 tersebut sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan tentang apa itu meterai elektronik dan cara menggunakan meterai elektronik.

Sedangkan, eMaterai adalah materai yang penggunaannya dilakukan dengan cara pembubuhan Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai melalui sistem meterai elektronik.

Jenis – Jenis Materai 

Ada beberapa jenis materai yang perlu dipahami, diantaranya yaitu :

1. Meterai Tempel

Meterai Tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaaanya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

2. Meterai Elektronik

Sedangkan Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

A. Meterai Teraan

Meterai Teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital.

B. Meterai Komputerisasi

Meterai Komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

C. Meterai Percetakan

Meterai Percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen yang menggunakan teknologi percetakan.

Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Elektronik atau eMeterai Digital

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Siaran Pers Nomor SP-31/2021 menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.

Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Sobat Klikpajak sah:

  • Kode unik berupa nomor seri
  • Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH

Leave a Reply