Kamu ingin membeli rumah ? Yuk kenali perbedaan Booking Fee dan Down Payment agar tidak salah dalam mengetahui maksudnya.
Pengertian Booking Fee
Booking fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen, keseriusan, atau tanda jadi ketika membeli sebuah barang.
Harga Booking Fee tidak melulu sama, alias kisaran harga Booking Fee ini berbeda – beda jumlah nya tergantung Developer memberi harga, Kualitas properti yang dijual serta lokasi.
Biasanya Booking Fee dimulai dari harga Rp. 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Booking Fee menandakan orang tersebut berkomitmen untuk membeli properti. dan biasanya akan hangus apabila konsumen membatalkannya secara tiba – tiba. jadi, jika kamu membatalkannya maka uang dari Booking Fee tersebut tidak dapat dikembalikan lagi ke kamu.
Namun, ada juga Developer yang memberikan keringanan seperti dikembalikan sekian persen apabila kamu membatalkannya.
Pengertian Down Payment
Down payment atau DP adalah uang muka atau pembayaran yang dilakukan di awal ketika membeli sebuah hal yang memiliki harga tinggi, seperti rumah atau apartemen.
Sama seperti booking fee, jika kamu berniat untuk membatalkan pesanan uang DP tidak akan dikembalikan. karena DP berfungsi tidak hanya untuk tanda komitmen, tetapi juga sebagai jaminan keamanan bagi penjual.
Biasanya Down Payment (DP) mulai dari 5-50% dari harga awal, tergantung kesepakatan yang tertulis.
Harga DP juga sangat berpengaruh dengan cicilan, semakin besar harga DP semakin rendah cicilannya, begitu pula sebaliknya.
Perbedaan Booking Fee dan Down Payment
perbedaan booking fee dan down payment berada dalam tujuan pembayarannya.
Booking fee adalah uang jadi atau uang pemesanan yang dibayar pada pengembang agar properti milikmu tidak diambil orang lain dalam batas tertentu.
Pengembang pun akan memberi instruksi pembayaran berikutnya dan cara pelunasannya.
Berbeda dengan booking fee, down payment adalah pembayaran pertama yang besarannya berasal dari nilai transaksi.
Setelah membayar DP, pembeli pun akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Karena sudah ada perjanjian, pengembang harus memberikan properti kepada pembeli setelah pembeli melakukan pelunasan.
Sumber : www.99.co.id