Jika memiliki properti seperti tanah atau bangunan, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan, salah satunya PBB. PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak pribadi atau perorangan dan juga badan termasuk badan usaha. Tanah dan bangunan tersebut dijadikan sebagai objek pajak lantaran memberikan keuntungan, manfaat, dan lainnya kepada wajib pajak. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Setiap pemilik properti wajib membayar PBB tiap tahun untuk memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi badan atau perseorangan Karena itu, sangat penting memahami waktu pembayaran agar terhindar dari sanksi tidak membayar PBB.
Tapi, tidak semua bangunan menjadi objek pajak yang wajib membayar PBB. Beberapa bangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum seperti ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keuangan, tidak perlu membayar PBB. Selain itu, pemakaman, hutan lindung, dan bangunan untuk perwakilan diplomatik juga tidak wajib membayar PBB.
Kapan Waktu Tepat Membayar PBB?
Sama seperti
tagihan listrik pasca bayar, PBB juga memiliki tenggat waktu pembayaran sendiri. Pajak Bumi Bangunan tidak dibayarkan tiap bulan melainkan setahun sekali. Tiap tahun, pemilik properti bisa membayarkan PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT atau Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun Pajak. Jika lupa, maka Anda akan kena sanksi tidak membayar PBB.
Besarnya PBB sendiri tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditentukan menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari 0,5 persen Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Perlu Anda pahami, semakin besar NJOP maka makin besar pula nilai NJKP. Untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar, NJKP sebesar 20 persen, dan NJKP 40 persen untuk NJOP dengan nilai Rp1 miliar atau lebih.
Pembayaran PBB kita tidak harus dilakukan ke kantor pajak. Anda bisa membayar secara daring atau online melalui situs resmi kantor pajak di wilayah masing-masing. Semakin mudah, PBB juga bisa dibayar lewat ecommerce, minimarket,dan beberapa aplikasi perbankan seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, hingga Klik Indomaret.
Berapa Besar Denda Kalau Terlambat Bayar PBB
Kamu pasti bertanya berapa sih besar denda yang dikenakan kalau sampai terlambat membayar PBB.
Besar denda keterlambatan membayar PBB adalah 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.
Hal tersebut berlaku untuk setiap bulannya setelah melewati batas tenggat waktu pembayaran PBB. Wajib pajak harus membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan tambahan 2 persen. Besaran denda ini akan diakumulasi atau dihitung sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
Peraturan perundangan yang mengatur mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak. Jangka waktu paling lama untuk masa penunggakan pembayaran PBB adalah 24 bulan atau 2 tahun.
Dasar Hukum Sanksi Tidak Membayar PBB Tepat Waktu
Besaran nilai yang harus dibayarkan sebagai sanksi tidak membayar PBB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada pasal 3 ayat (1), ditulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengenai adanya PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo.
“STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.”
Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Jumlah PBB yang terutang dalam STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan dari tanggal diterimanya STP tersebut oleh wajib pajak. Jika pajak terutang tidak dibayar juga, maka bisa ditagih dengan Surat Paksa (SP).
Cara Membayar PBB yang Telat?
Melalui pembahasan di atas, Anda telah memahami waktu bayar dan sanksi tidak membayar PBB. Namun, bagaimana jika terlanjur tidak atau telat membayar PBB? Anda bisa mengunjungi situs resmi PBB di daerah tempat properti berada untuk mengecek tagihan yang harus dibayar.
Sayangnya, belum semua daerah memiliki website untuk pembayaran PBB secara online. Beberapa wilayah yang telah menyediakan fasilitas tersebut antara lain:
- Bekasi: http://e-pbb.bekasikota.go.id/
- Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
- Tangerang: https://pbb.tangerangkota.go.id/
- Bogor: https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/
- Cianjur: https://cektagihanpbb.cianjurkab.go.id/
- Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id/
- DIY: bpddiy.co.id
- Semarang: http://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Surabaya: https://pbb.surabaya.go.id/
- Boyolali: https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan
- Bojonegoro: http://pbb.bapendabojonegoro.id/
- Pekanbaru: http://cekpbb.pekanbaru.go.id/
Selanjutnya, ikuti instruksi masing-masing situs untuk mendapatkan data yang Anda inginkan. Jika sudah mendapatkan tagihan PBB dan denda yang harus dibayarkan, Anda bisa melunasinya secara online melalui aplikasi belanja, salah satunya Shopee dengan mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke website shopee.com atau unduh aplikasinya pada ponsel pintar Anda;
- Klik menu “Pulsa, Tagihan, dan Tiket” dengan ikon ponsel;
- Geser atau scroll ke bawah sampai menu “PBB” lalu klik;
- Masukan data daerah, tahun, dan nomor objek pajak dari properti yang ingin dibayarkan;
- Klik opsi “Lihat Tagihan” di bagian bawah lalu akan muncul nominal yang harus Anda bayar;
- Setelah klik lanjutkan, Anda bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan dan terakhir klik “Bayar Sekarang”
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai sanksi tidak membayar PBB dan rujukan situs untuk membayar PBB secara online sesuai daerah masing-masing. Ingat, taatlah membayar pajak demi membangun Indonesia.